Sidang Jessica: Hilangnya praduga tak bersalah?


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyebutkan liputan media terkait sidang Jessica Kumala Wongso dengan dakwaan membunuh rekannya Wayan Mirna Salihin yang telah memasuki pembelaan, mempengaruhi asas praduga tak bersalah.


Namun seorang pengamat menyebut asas praduga tak bersalah hilang karena sidang yang
Jessica memberikan pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat Rabu (12/10) melalui pengacaranya Otto Hasibuan dengan menyebutkan "sejumlah kejanggalan" termasuk motif pembunuhan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Hardly Stefano, koordinator bidang isi siaran KPI, mengatakan durasi penyiaran sidang Jessica serta proporsi ulasan untuk keluarga korban yang lebih banyak "pasti ada pengaruhnya" terhadap asas praduga tak bersalah.

Hardly mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi Yudisial dan Kementerian Hukum dan HAM sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadao televisi yang dianggap melebihi batas.

Beberapa stasiun televisi menyiarkan secara langsung persidangan yang berlangsung lama ini.
Wisnu Prasetya Utomo, pengamat dari pusat studi media dan komunikasi, Remotivi, mengatakan banyak liputan media yang tidak berkaitan langsung dengan kasus pembunuhan ini.

"Yang membuat asas praduga tak bersalah hilang karena banyak siaran diarahkan untuk tidak mencari latar belakang kasus ini apa, tapi diarahkan, misalnya mencari yang tak berkaitan. Misalnya ada TV yang menyiarkan pendapat tetangga-tetangga Jessica, yang tak berhubungan, tapi itu diulang dan didramatisir," kata Wisnu.

"Ini jadi problematis k arena jadi sorotan media dan trial by the press, dan sejak awal publik seolah digiring," tambahnya.

Proporsi siaran untuk keluarga Mirna dianggap KPI terlalu besar.



Jessica ditahan polisi awal Januari lalu karena didakwa membunuh rekannya dengan kopi sianida di sebuah cafe di Grand Indonesia, Jakarta.

Bulan lalu, tiga hakim yang memimpin jalannya sidang dilaporkan ke Komisi Yudisial karena "membiarkan sidang gaduh" dan "tidak menjamin asas praduga tak bersalah."

KPI bulan Agustus lalu mengeluarkan himbauan agar media "tidak menggiring opini publik" dalam persidangan ini.

Hardly Stefano mengakui bahwa sudah ada perbaikan sejak dua bulan lalu "dalam penempatan judul, dalam meminta informasi dari nara sumber lebih berimbang".

Namun, menurutnya publik masih mempertanyakan durasi siaran persidangan ini yang di luar batas proporsional.
"Setelah ini, kami pertimbangkan untuk memberikan teguran karena di luar proporsi, bukan hanya siaran langsung tapi siaran yang recording. Sampai di salah satu stasiun hanya Jessica saja, ini jauh di luar batas proporsionalias," tambah Hardly.

Ia juga mengangkat proporsi penyiaran untuk pihak keluarga korban yang jauh lebih banyak dibandingkan terdakwa.

"Terkesan ada penggiringan opini publik karena terlihat seakan-akan proporsi keluarga korban jauh lebih besar sehingga terkesan mengadili," kata Hardly.

Kasus pembunuhan dengan kopi sianida ini menjadi perhatian besar publik dalam 10 bulan terakhir ini.

Wisnu Prasetya Utomo menyebut kasus pembunuhan dengan liputan besar seperti ini populer karena modus kriminal baru.

"Kasus ini populer karena kasus kriminal yang baru, belum ada pembununan di mall besar, di kafe populer di Jakarta dengan menggunakan medium kopi, jadi preseden kasus kriminal baru," kata Wisnu.

Jaksa menuntut Jessica hukuman selama 20 tahun penjara.

Copyright © Keadilan Indonesia. All rights reserved. Template by Amanbet