5 Fungsi Dasar Negara bagi Suatu Negara


Dasar negara merupakan norma tertinggi hukum positif yang berlaku di suatu negara. Hal itu berarti bahwa norma dasar mengandung unsur-unsur pokok untuk menopang kehidupan bernegara yang dilaksanakan di atas azas-azas sosial, politik, ekonomi, kultural, religius, dan kenegaraan.


Istilah dasar negara memiliki makna yang setara dengan Weltaunschauung (Jerman) atau pandangan dasar tentang dunia, dan philosophisce grondslag (Belanda) yang berarti norma dasar yang bersifat filsafati. Dengan demikian, dasar negara tidak hanya mengandung makna sebagai pokok-pokok organisasi ketatanegaraan tetapi juga sebagai falsafah atau pandangan hidup bangsa (political philosophy).

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengambil Pancasila sebagai dasar negara, yang telah ditegaskan dan menjadi inti dari Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pancasila melekat erat dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena Pancasila memiliki fungsi, hakikat, sifat, dan kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Artinya, Pancasila memiliki kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak bisa diubah. Mengubah Pancasila berarti mengubah keseluruhan bangsa dan negara Indonesia menjadi sebuah bangsa dan negara yang tidak bisa lagi disebut sebagai: Indonesia.

Demikianlah, dasar negara memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan negara maupun sebagai pandangan hidup bangsa. Fungsi-fungsi dasar negara dapat dijelaskan secara lebih terperinci sebagai berikut:

Fungsi Dasar Tegaknya Negara

Berdirinya atau berdaulatnya suatu negara harus memenuhi persyaratan konstitutif dan persyaratan deklaratif. Unsur-unsur pokok negara yang termasuk sebagai persyaratan konstitutif adalah pemerintahan yang berdaulat, rakyat, dan wilayah. Ketiga unsur pokok tersebut diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut, yang mana mengacu pada pedoman-pedoman pokok dasar negaranya.

Sedangkan persyaratan deklaratif meliputi usaha-usaha negara yang baru terbentuk tersebut untuk memperoleh pengakuan dunia internasional. Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan salah satu contoh unsur deklaratif negara.

Pengakuan dunia internasional terhadap negara yang baru terbentuk, terdiri atas dua pengakuan yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure. Sebuah negara diakui secara de facto apabila negara tersebut secara nyata telah memenuhi unsur konstitutif dan telah mampu menjalankan roda pemerintahan yang stabil. Sedangkan pengakuan secara de jure berarti pengakuan secara resmi dari sebuah negara atau beberapa negara atas berdirinya suatu negara baru.

Fungsi Dasar Penyelenggaran Negara

Dasar negara mengatur pokok-pokok sistem penyelenggaraan negara. Setiap negara memiliki sistem yang mengatur penyelenggaraan negaranya sendiri, yang bisa saja berbeda dengan sistem yang berlaku di negara-negara lain. Perbedaan tersebut timbul karena negara yang satu dengan negara yang lain menganut pandangan hidup yang berbeda. Amerika Serikat menganut ideologi liberalisme, China dan Korea Utara menganut faham komunisme, dan Indonesia menganut ideologi Pancasila.

Ideologi atau pandangan hidup bangsa menimbulkan penafsiran tentang gagasan pokok tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila yang digali dari nilai-nilai budaya asli bangsa Indonesia mendasarkan pada prinsip-prinsip ketuhanan, kemanusiaan, persatuan bangsa, perwakilan, dan keadilan sosial. Prinsip-prinsip tersebut dituangkan ke dalam peraturan-peraturan yang mengatur seluruh tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dasar negara yang dianut di sebuah negara mengandung norma hukum atau pokok-pokok kaidah fundamental, mempunyai hakikat, dan kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak berubah bagi negara yang terbentuk. Dengan kata lain, dasar negara sebagai norma hukum tertinggi bersifat mengikat dan memaksa.

Di Indonesia, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum. Hal itu diperkuat di dalam perundang-undangan, antara lain:

Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Ketetapan MPR No. V/MPR/1973, Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978) yang menegaskan bahwa sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia adalah Pancasila.
Ketetapan MPR NO. III/MPR/2000 pasal 1 ayat (3) tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa “Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila”.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 pasal 2 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa “Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar indeologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”.

Dasar negara berfungsi sebagai peletak kaidah-kaidah yang mengatur hubungan negara dengan warga negara, serta hubungan pergaulan antar warga negara. Tujuan dari pengaturan itu ialah untuk memelihara ketertiban dan keadilan bagi setiap warga negara dalam pergaulan, interaksi, dan kerjasamanya dengan sesama warga negara.

Menurut Pasal 26 UUD 1945, yang disebut sebagai warga negara Indonesia adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Kedudukan sebagai warga negara memiliki arti penting bagi setiap warga negara karena menentukan hubungan timbal balik dengan negaranya.

Di dalam UUD 1945 di Indonesia, hubungan antara negara dan warga negara tercantum dalam beberapa pasal sebagai berikut:

Pasal 26 ayat (2): Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 29 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 31 ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pasal 33 ayat (2): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas-azas kekeluargaan.
Pasal 34 ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan nasional bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Hubungan timbal balik antara warga negara dengan negara ini bersifat khusus. Orang-orang yang tinggal di suatu negara namun statusnya bukan sebagai warga negara, tidak memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut. Oleh karena itu orang-orang tadi tidak mendapatkan pengakuan berupa hak dan kewajiban warga negara.

Pengakuan negara terhadap hak dan kewajiban warga negara merupakan dasar yang digunakan dalam mengatur hubungan, interaksi, dan kerjasama antar warga negara. Hubungan antar warga negara tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak saling merugikan demi terjaganya ketertiban di dalam negara.

Hubungan timbal balik antara warga negara dengan negara seperti disebutkan di atas tadi, menimbulkan hubungan hak dan kewajiban, serta dasar partisipasi warga negara. Partisipasi adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, baik dalam bidang politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, ekonomi, dan lain-lain.

Partisipasi menyangkut tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negaranya. Di Republik Indonesia, tanggung jawab warga negara antara lain meliputi:

Tanggung jawab terhadap segala pelaksanaan sistem demokrasi Pancasila sesuai dengan ciri-ciri demokrasi Pancasila.
Tanggung jawab terhadap segala pelaksanaan fungsi pemilu (pemilihan umum) secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
Tanggung jawab atas segala pelaksanaan hukum dan pemerintahan Republik Indonesia.
Tanggung jawab atas segala bentuk-bentuk usaha pembelaan negara.

Demikian beberapa hal pokok yang diperlukan dalam memahami fungsi-fungsi dasar negara, baik secara umum maupun dalam praktik fungsi Pancasila di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Copyright © Keadilan Indonesia. All rights reserved. Template by Amanbet