Bukti Tak Kuat, Bagir Manan: Hakim Wajib Bebaskan Jessica


Mantan hakim agung Bagir Manan berpendapat bahwa hakim harus membebaskan Jessica Kumala Wongso jika tidak memiliki bukti Jessica mencampurkan sianida ke kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin.


"Dalam hukum acara pidana, tegas sekali, apabila ada keragu-raguan hakim, yang bersangkutan wajib dibebaskan," kata mantan Ketua Mahkamah Agung dan mantan Ketua Dewan Pers itu kepada Tempo, Jumat, 26 Agustus 2016.

Bagir menjelaskan, dalam menangani suatu tindak pidana, ada klausul tegas yang berbunyi hakim lebih baik membebaskan orang yang bersalah ketimbang menghukum orang yang tidak bersalah. "Kalau hakim tidak yakin, wajib bagi yang bersangkutan untuk dibebaskan dari segala tuntutan karena dianggap tidak terbukti," kata Bagir, menegaskan kembali.

Jessica kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida. Peristiwa itu terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Selama proses persidangan, jaksa penuntut umum mendatangkan sejumlah saksi dan tenaga ahli. Persidangan juga menayangkan rekaman CCTV detik-detik kematian Mirna. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti telak yang bisa menyebut Jessica sebagai pembunuh Mirna. Termasuk cara membunuh dan motif pembunuhan.

Sejak kasus ini mencuat, publik beropini bahwa penabur bubuk sianida tersebut tidak lain adalah Jessica. Meski begitu, Bagir menuturkan seorang hakim tidak boleh terpengaruh oleh tekanan publik jika tidak ada bukti kuat. "Bersalah menurut publik itu tidak berarti itu bersalah menurut hukum. Hakim hanya memutus menurut hukum, tidak memutus atas kemauan publik," ucapnya.
Copyright © Keadilan Indonesia. All rights reserved. Template by Amanbet